Setiap pegawai negeri mempunyai hak sebagai berikut:
- Memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya (pasal 7 (1) UU no 43 tahun 1999 atau pasal 7 UU No. 8 tahun 1974). Kemudian di pasal ini menyebutkan bahwa penghasilan seorang pegawaian negeri sipil terdiri dari; gaji pokok dan tunjangan.
- Memperoleh cuti (pasal 88 UU No. 8 tahun 1974), dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang cuti pegawai negeri sipil.
- Hak pensiun terdapat pada UU pasal 1 No 11 tahun 1969 tetang pensiun pegawai negeri sipil dan pensiun janda/duda. Di dalam pasal ini terdapat jaminan hari tua dan sebagai penghargaan di atas jasa-jasa pegawai negri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
- Hak untuk mendapatkan Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai negeri yang pensiun atau purna tugas, tidak hanya dikarenakan batas usia umur atau tua. pensiun pegawai negeri sipil bisa juga dikarenakan kehendak sendiri, bisa juga dikarenakan melanggar tindak pidana hukum atau yang lainnya. setiap pegawai negeri sipil yang telah berakhir masa tugas kerjanya harus memenuhi beberapa persyatan berkas administrasi sesuai dengan alasan purnanya. Beberapa persyaratan purna tugas/pensiun pegawai negeri sipil antara lain :
- Fotocopy legalisir SK CPNS
- Fotocopy legalisir SK PNS
- Fotocopy legalisir SK Pangkat terakhir
- Fotocopy legalisir Kartu Pegawai
- Fotocopy legalisir Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun terakhir
- Daftar susunan keluarga yang ditandatangani Kelurahan (asli) dan Fotocopy legalisir Kartu Keluarga
- Fotocopy legalisir buku/surat nikah
- Fotocopy legalisir surat/akte kematian (bagi janda/duda)
- Surat Keterangan Janda/Duda
- Fotocopy legalisir Akte Kelahiran Anak
- Fotocopy SK Jabatan (bagi yang menduduki jabatan)
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) asli
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (format terlampir dibawah spoiler)
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap
- Daftar Riwayat Hidup (9 lembar)
- Daftar Gaji yang Ditandatangani oleh Bendahara dan Pejabat Eselon II / Amprah Gaji Terakhir
- Pasphoto ukuran 3 x 4 sebanyak 8 (delapan) lembar
- Masing-masing disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap
- Kelengkapan Taspen sebanyak 1 (satu) rangkap:
- Formulir permintaan pembayaran;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Fotocopy Buku Rekening tujuan Gaji pokok pensiun.
Berikut ini adalah Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin yang dibuat dengan format .DOCX yang bisa anda sesuaikan kembali:
Spoiler for Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
No comments:
Post a Comment